Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur, memegang peranan krusial dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan hidup di wilayah yang dikenal kaya sumber daya alam ini. Sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, DLH Paser berkomitmen untuk mewujudkan visi daerah yang berkelanjutan, sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Keberadaan lembaga ini menjadi sangat penting mengingat dinamika pembangunan dan potensi eksploitasi sumber daya di wilayah Paser.
Kedudukan dan Tugas Pokok
DLH Kabupaten Paser (https://dlhkabpaser.org/) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DLH Paser menyelenggarakan berbagai fungsi utama yang mencakup:
- Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang lingkungan hidup, termasuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Pengelolaan Sampah dan Limbah B3: Melaksanakan pengkoordinasian, perumusan kebijakan, dan operasional penanganan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ini termasuk inventarisasi, penetapan target pengurangan sampah, hingga pengawasan perizinan penyimpanan sementara limbah B3.
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, dan tutupan lahan), pengendalian pencemaran, dan pemulihan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- Penegakan Hukum dan Peningkatan Kapasitas: Mengurus pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, penegakan hukum lingkungan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup.
- Pelaksanaan Administrasi: Melaksanakan administrasi dinas, evaluasi, dan pelaporan di bidang lingkungan hidup.
Pengelolaan Sampah yang Sistematis
Salah satu fokus utama DLH Paser adalah peningkatan pengelolaan sampah. Peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi secara langsung berdampak pada volume timbulan sampah. DLH berupaya mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, mulai dari tahapan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir.
Upaya ini diwujudkan melalui:
- Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada): Pedoman mengenai kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
- Pengembangan Bank Sampah: Mendorong pembentukan dan operasional Bank Sampah Induk dan Unit di berbagai wilayah Kabupaten Paser untuk menumbuhkan budaya daur ulang dan pengurangan sampah dari sumbernya.
- Transparansi Data: Menyajikan data seperti Neraca Pengelolaan Sampah yang dapat diakses publik, menunjukkan komitmen terhadap transparansi kinerja.
Pengendalian Pencemaran dan Ketaatan Industri
Kabupaten Paser, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memiliki potensi aktivitas industri dan pertambangan yang tinggi. DLH memainkan peran sentral dalam memastikan aktivitas tersebut tidak merusak lingkungan.
DLH Paser secara aktif terlibat dalam implementasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui PROPER, DLH melakukan pembinaan, pemantauan, dan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan di Paser. Tujuan dari program ini adalah mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan mendorong mereka untuk mencapai kinerja pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan (melebihi kepatuhan). Perusahaan yang dinilai memiliki kinerja buruk (misalnya peringkat Merah atau Hitam) akan mendapatkan sanksi atau tindakan perbaikan, sedangkan yang berkinerja unggul (Hijau atau Emas) diberikan apresiasi.
Selain PROPER, DLH juga melakukan pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, terutama di kawasan yang rawan polusi, serta melaksanakan pengawasan terhadap penaatan perizinan lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi
DLH Paser (https://dlhkabpaser.org/) menyadari bahwa upaya menjaga lingkungan tidak dapat dilakukan sendirian. Oleh karena itu, DLH gencar melakukan program edukasi dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup yang bersifat kolaboratif.
- Edukasi Lingkungan: Melibatkan pelajar, komunitas, kelompok masyarakat, dan sekolah dalam berbagai program kampanye dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya peduli lingkungan sejak dini.
- Gerakan Penghijauan: Menginisiasi dan melaksanakan kegiatan penghijauan dan rehabilitasi lingkungan, termasuk di kawasan perkotaan, sekolah, dan area yang membutuhkan pemulihan ekologis.
- Keterbukaan Informasi Publik: DLH memanfaatkan platform digital untuk memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai laporan, program kegiatan, kebijakan pengelolaan, dan informasi lainnya, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Melangkah ke depan, fokus DLH Kabupaten Paser adalah mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya untuk menjadikan Paser sebagai wilayah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan bumi Daya Taka tetap lestari untuk generasi yang akan datang.










